Jumat, 14 November 2014

BAB 5 | Warga Negara dan Negara


BAB 5
Warga Negara dan Negara



Pengertian Warga Negara dan Bukan Warga Negara

Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut :

Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hokum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara, atau melalui proses naturalisasi.

Sedangkan, Bukan Warga Negara (Orang Asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada (Contoh : Duta Besar, Konsuler, Kontraktor, dan sebagainya).

Antara warga Negara dan bukan warga Negara juga dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga Negara tidak demikian.

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. 
Dalam UUD’45 pasal 26 disebutkan: Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 
Maka penduduk dapat dibagi atas :
1. Penduduk warganegara, dengan singkat di sebut “warganegara
2. Penduduk bukan warganegara yang disebut “orang asing”

Tiap negara biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan siapa yang menjadi warga negara dan siapa yang dianggap orang asing. Di indonesia dahulunya sebelum amandemen kewarganegaraan itu di atur dalam UU No.62 tahun 1958.
Dalam UU 1945 pasal 26 itu dinyatakan:
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
2. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

sumber : wikipedia




Pertanyaan  



1.    Perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dibagi menjadi ...
a.    1

b.    2

c.    3

d.    4

2.    Berikut ini adalah contoh bukan warga Negara, kecuali …
a.    Duta besar

b.    Konselor

c.    Rakyat

d.    Kontraktor

3.    keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara, merupakan pengertian dari …
a.    Warga Negara

b.    Penduduk

c.    Bukan Penduduk

d.    Kewarganegaraan

4.    Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Merupakan isi dari UUD 1945 pasal …
a.    25

b.    26

c.    27

d.    28

5.    Sebelum di amandemen UU tentang kewarganegaraan diatur dalam …
a.    UU no. 62 tahun 1958

b.    UU no. 26 tahun 1945

c.    UU no. 1 tahun 1959

d.    UU no. 17 tahun 1945




 

0 komentar:

Posting Komentar