BAB 5
Warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara dan Bukan Warga
Negara
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya
dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut :
Warga Negara adalah mereka yang
berdasarkan hokum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata
lain, warga Negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian
diakui sebagai warga Negara, atau melalui proses naturalisasi.
Sedangkan, Bukan Warga Negara (Orang
Asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara yang bersangkutan, namun
tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada (Contoh : Duta Besar, Konsuler,
Kontraktor, dan sebagainya).
Antara warga Negara dan bukan warga
Negara juga dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, warga
Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga
Negara tidak demikian.
Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga
negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau
warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau
warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Dalam
UUD’45 pasal 26 disebutkan: Penduduk ialah warga negara indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Maka
penduduk dapat dibagi atas :
1.
Penduduk warganegara, dengan singkat di sebut “warganegara
2.
Penduduk bukan warganegara yang disebut “orang asing”
Tiap
negara biasanya menentukan dalam UU keawarganegaraan siapa yang menjadi warga
negara dan siapa yang dianggap orang asing. Di indonesia dahulunya sebelum
amandemen kewarganegaraan itu di atur dalam UU No.62 tahun 1958.
Dalam
UU 1945 pasal 26 itu dinyatakan:
1. Yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang bangsa
lain yang disahkan dengan UU sebagai warganegara.
2.
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
sumber : wikipedia
Pertanyaan
1. Perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dibagi menjadi ...
2.
Berikut
ini adalah contoh bukan warga Negara, kecuali …
3.
keanggotaan
seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya
membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian disebut warga Negara, merupakan pengertian dari …
4.
Penduduk
ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. Merupakan isi dari UUD 1945 pasal …
5.
Sebelum
di amandemen UU tentang kewarganegaraan diatur dalam …
sumber : wikipedia
Pertanyaan
1. Perbedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dibagi menjadi ...
a.
1
b.
2
c.
3
d.
4
a.
Duta
besar
b.
Konselor
c.
Rakyat
d.
Kontraktor
a.
Warga
Negara
b.
Penduduk
c.
Bukan
Penduduk
d.
Kewarganegaraan
a.
25
b.
26
c.
27
d.
28
a.
UU no. 62 tahun 1958
b.
UU
no. 26 tahun 1945
c.
UU
no. 1 tahun 1959
d.
UU
no. 17 tahun 1945







0 komentar:
Posting Komentar